IPEMAPA (Ikatan Pemuda Mahasiswa Paya Bakong)

Jumat, 12 Agustus 20110 komentar teman


ANGGARAN DASAR
Ikatan Pemuda Mahasiswa Paya Bakong
(IPEMAPA)

    MUKADDIMAH


Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang tak pernah henti mencukupi kebutuhan kita kemarin hari ini esok dan untuk selamanya. Selanjutnya selawat dan salam tidak lupa pula kita hanturkan kepada junjungan alam Ukhwah tauladan kita baginda Rasulullah Muhammad SAW yang telah menoreh begitu indah sejarah kegemilangan umat Islam yang harus kita kembalikan kegemilangan itu sesegera mungkin dan semoga kita menjadi hamba-hamba yang mewarisi semangat juang Rasulullah dan para sahabatnya hingga kita kelak kembali kepada-Nya.


Dalam menunjang keberhasilan pembangunan masa depan Kecamatan Paya Bakong khususnya dan Pemerintah Aceh yang bermartabat dan sejahtera sesuai dengan cita-cita para pendahulu dan cita-cita kita bersama, maka dibutuhkan berbagai upaya untuk menghimpun kembali keberhasilan-keberhasilan masa lalu sebagai sumber motivasi dan pijakan  untuk merancang masa depan yang lebih baik.


Untuk merealisasikan maksud di atas, dengan taufiq dan hidayah-Nya serta berkat adanya usaha yang teratur, berencana dan penuh kebijaksanaan, maka kami seluruh generasi Kecamatan Paya Bakong dan elemen masyarakat yang tergerak untuk peduli dengan upaya-upaya penyelamatan pembangunan yang berlandaskan kepada nilai-nilai dan etika  dalam pelaksanaan pembanguanan seperti Transparansi dan Akuntabilitas serta partisipasi masyarkat dan pengawasan publik  dengan ini  kami menghimpun diri dalam suatu wadah organisasi yang bernama Ikatan Pemuda Mahasiswa Paya Bakong (IPEMAPA), dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :



 BAB I
  NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

  1. Organisasi ini bernama Ikatan Pemuda Mahasiswa Paya Bakong yang disingkat IPEMAPA
  2. IPEMAPA didirikan di Banda Aceh pada tanggal 03 Oktober 2010 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
  3. Pusat organisasi IPEMAPA berkedudukan di Banda Aceh.  


BAB II 
AZAS
Pasal 2

  1. IPEMAPA berazaskan Islam.


BAB III
      BENTUK DAN SIFAT
Pasal 3

  1. IPEMAPA berbentuk federal dan tidak bersifat mencari keuntungan (non profit)


BAB IV 
TUJUAN
Pasal 4


  1. Organisasi ini bertujuan menghimpun para pemuda dan masyarakat dalam rangka menggalang kekuatan untuk meningkatkan pembangunan yang meliputi agama, pendidikan, ekonomi, sosial budaya. Sehingga dengan terbentuknya Organisasi Kecamatan ini, partisipasi publik dapat terwujud dalam membangun daerah, partisapasi tersebut diberikan dalam bentuk.
  2. Memberikan sumbangan pikiran, kritikan, serta saran kepada Pemerintah Daerah dan masyarakat Kecamatan Paya Bakong terkait dengan berbagai program pembangunan dan pengembangan pendidikan di Kecamatan Paya Bakong.
  3. Memberikan pemahaman dan pembelajaran kepada masyarakat akan pentingnya berbagai upaya pengawasan publik.


BAB V
    KEANGGOTAAN
Pasal 5

  1. Anggota IPEMAPA adalah Pemuda Mahasiswa yang berasal di daerah Kecamatan Paya Bakong.


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6

  1. Struktur organisasi IPEMAPA terdiri dari :
  2. Dewan Pembina
  3. Dewan Pendiri dan Penasehat
  4. Dewan Pengurus
  5. Ketua Umum.
  6. Sekretaris 
  7. Bendahara 
  8. Divisi - Divisi

  • Divisi Humas
  • Divisi Infokom 
  • Divisi Advokasi 
  • Divisi PSDM
  • Divisi Kewanitaan
  • Divisi Publikasi dan Dokumentasi
  • Divisi Olah Raga
  • Divisi Pendidikan
  • Divisi Kesehatan
  • Divisi Keagamaan


Pasal 7


  1. Organisasi ini dipimpin oleh personil (orang) yang dianggap mampu menggerakkan organisasi yang terdiri dari pengurus yang dipilih melalui kebijakan yang diambil bersama sesuai dengan musyawarah mufakat antar sesama pengurus dan anggota.


BAB VII
MUSYAWARAH
Pasal 8

  1. Musyawarah dalam organisasi IPEMAPA terdiri dari :
  2. Musyawarah pimpinan
  3. Rapat Kerja
  4. Rapat Pengurus


BAB VIII
     KEUANGAN
Pasal 9


  1. Keuangan dan kekayaan organisasi IPEMAPA diperoleh dari : 
  2. Keuangan dan kekayaan organisasi ialah suatu yang bersifat material dan personil yang dimiliki atas usaha organisasi baik uang maupun barang.
  3. Sumbangan masyarakat atau usaha – usaha lain yang sah.
  4. Bantuan yang sah dan tidak mengikat.
  5. Kas rutin anggota IPEMAPA


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 10


  1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Pimpinan yang dihadiri oleh para pendiri dan penasehat, dengan dukungan sekurang-kurangnya 1/3 suara anggota.
  2. Apabila IPEMAPA dengan terpaksa harus dibubarkan, maka kekayaan organisasi diserahkan kepada lembaga sosial sesuai keputusan internal IPEMAPA


BAB X 
PENUTUP
  Pasal 11

  1. Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dikemudian dan diputuskan oleh musyawarah.
  2. Anggaran Dasar ini ditetapkan  dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.






ANGGARAN RUMAH TANGGA
Ikatan Pemuda Mahasiswa Paya Bakong
(IPEMAPA)

BAB I 
KEANGGOTAAN

  Pasal 1


  1. Anggota adalah pemuda pelajar yang berasal dari kecamatan Paya Bakong. 
  2. Keanggotaan IPEMAPA ditetapkan dengan ketentuan yang akan diputuskan oleh pengurus sesuai dengan mekanisme internal IPEMAPA
  3. Setiap anggota tidak memiliki masa batas waktu keanggotaan, sehingga dapat terus berbuat untuk kepentingan organisasi, sesuai dengan pertimbangan pengurus IPEMAPA.

    Pasal 2

  1. Setiap calon anggota yang menjadi anggota menyatakan persetujuannya secara lisan dan tulisan.
  2. Menyetujui dan memenuhi ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPEMAPA.



BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 3

  • Hak anggota :

  1. Anggota berhak memilih dan dipilih, mengikuti segala kegiatan, menerima penghargaan dan kebebasan mengeluarkan pendapat.
  2. Setiap anggota berhak diperlakukan secara adil.


  • Kewajiban anggota :


  1. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan mempertahankan nama baik organisasi dan daerah.
  2. Anggota berkewajiban memenuhi, memahami, menghayati dan melaksanakan semua ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan-keputusan organisasi pada periode yang sedang berlaku.
  3. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan IPEMAPA.


BAB III
   MASA KEPENGURUSAN
Pasal 5

  1. Anggota kepengurusan berhenti karena :

  • Meninggal dunia
  • Dengan berakhirnya masa jabatan
  • Mengundurkan diri secara lisan dan tulisan
  • Diberhentikan secara tidak hormat.


Lamanya masa kepengurusan dalam satu periode salama dua tahun dan akan dipilih kembali dalam mubes organisasi selanjutnya.


BAB IV
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 6

  1. Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau berjasa mengangkat citra dan mengharumkan nama baik organisasi dan daerah.


Pasal 7

  1. Sanksi organisasi dapat diberikan kepada anggota karena :
  2. Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan lainnya
  3. Mencemarkan nama baik organisasi.
  4. Anggota yang melanggar ketentuan organisasi/mencemarkan nama baik organisasi dikenakan sanksi berupa teguran: peringatan dan pemberhentian keanggotaan melalui surat tertulis.


Pasal 8


  1. Anggota yang dikenakan sanksi diberikan kesempatan untuk membela diri dalam mekanisme yang diatur lebih lanjut.


BAB V
STRUKTUR ORGANISASI
      Pasal 9

  1. Pengurus Besar :
  2. Pengurus Pusat merupakan badan eksekutif dan pengemban amanat serta pemimpin tertinggi di Struktur Organisasi IPEMAPA. Yang dipimpin oleh seorang KETUA
  3. Pengurus pusat berkewajiban mangadakan evaluasi triwulan dan tahunan.
  4. Pengurus pusat IPEMAPA dipilih dari anggota yang berasal dari kecamatan Paya Bakong.
  5. Struktur Pengurus Pusat IPEMAPA terdiri dari, Dewan Pengurus yang terdiri dari :Dewan pembina, Dewan pendiri dan penasehat, Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Pengurus Bidang-Bidang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan organisasi yang berlaku.
  6. Pengurus Besar berkewajiban menjalankan AD/ART, Petunjuk Pelaksana Organisasi, hasil-hasil keputusan Musyawarah dan memperhatikan nasehat dari Dewan Pendiri dan Penasehat.


Pasal 10

  1. Perwakilan didirikan jika dianggap perlu dan berfungsi sebagai media komunikasi dan informasi


BAB VI
DEWAN PENDIRI DAN PENASEHAT
Pasal 11
Dewan Penasehat :


  1. Dewan Pendiri dan Penasehat dari masyarakat Kecamatan Paya Bakong baik yang berdomisili di Kecamatan Paya Bakong maupun di luar Kecamatan Paya Bakong.
  2. Dewan Pendiri dan Penasehat berhak dan berkewajiban memberikan nasehat-nasehat kepada pengurus demi kelangsungan hidup organisasi dan kelancaran setiap kegiatan IPEMAPA.


BAB VII
RAPAT KERJA DAN MUSYAWARAH
Pasal 12

  1. Rapat Kerja dilaksanakan oleh pengurus untuk menyusun program kerja organisasi triwulan dan tahunan, dengan menjadikan hasil Musyawarah pimpinan dan sejenisnya sebagai acuan.
  2. Rapat pengurus dilaksanakan oleh pengurus sesuai dengan petunjuk pelaksana organisasi.


BAB VIII
     KEUANGAN
Pasal 13

  1. Kekayaan yang dimiliki organisasi harus digunakan untuk kepentingan  organisasi
  2. Segala materil yang telah disumbangkan masyarakat kepada organisasi menjadi aset organisasi dan digunakan untuk kepentingan organisasi.
  3. Hal-hal lainnya yang berkaitan dengan asset organisasi dapat disesuaikan dengan keputusan pimpinan organisasi atau dengan keputusan organisasi


BAB IV 
ATRIBUT
Pasal 14

  1. Lambang IPEMAPA ;
  2. Lambang IPEMAPA menggambarkan tujuan dan cita-cita Masyarkat
  3. Lambang IPEMAPA memiliki arti :
  4. Lingkaran melambangkan Kesatuan masyarakat untuk membangun bersama Kecamatan Paya Bakong
  5. Tangan melambangkan kebersamaan dan persatuan
  6. Padi dan dedaunan melambang cita-cita kemakmuran
  7. Buku merupakan sumber pengetahuan
  8. IPEMAPA sebagai singkatan dari nama organisasi  
  9. Lambang IPEMAPA dapat digunakan untuk pembuatan tanda pengenal pada bendera, badge, jaket, Vandel, stempel dan lain-lain yang berhubungan dengan IPEMAPA, serta untuk atribut-atribut lainnya disesuaikan dengan hasil keputusan pengurus.
  10. Bendera IPEMAPA menggunakan warna hijau dan kuning


BAB X
ADAB PERGAULAN
Pasal 15

  1. Setiap Anggota IPEMAPA wajib :
  2. Berpakaian sopan
  3. Dalam pergaulan senantiasa luwes, terbuka dan sopan
  4. Tidak mudah tersinggung, pemaaf, dan menjaga perasaan orang lain
  5. Menghormati yang tua, menghargai yang sebaya dan menyayangi yang muda
  6. Memiliki rasa setia kawan serta mengenal tegur sapa antar sesama anggota 
  7. Memiliki semangat dan visi-visi upaya melestarikan nilai-nilai sejarah kedaerahan.


BAB XI
KETENTUAN UMUM LAINNYA
Pasal 16

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur oleh Pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Banda Aceh, : 03 Oktober 2010
Pukul :18 : 25 Wib
Tempat : Anjungan Aceh Utara


----------------------------------------------------------------------------------------------



STRUKTUR ORGANISASI


DEWAN PENASEHAT
1. M. Harun
2. Samsuar
3. Azhari
4.

DEWAN PENGURUS
Ketua          :  Abdul Halim, SH.I
Sekretaris   :  Faisal
Bendahara  :  Aina Jamilatun Wardyani

Divisi Monitoring : Muhammad Gade
Divisi Advokasi : Muliyadi
Divisi Infokom : Iskandar
Divisi Humas : Zahril
Divisi PSDM : Mahmuddin
Divisi Pemberdayaan Perempuan : Razalia Maulida
Divisi Publikasi dan Dokumentasi : Safriadi
Divisi Olah Raga : Zoelkhairi
Divisi Kesehatan : Muhibuddin Aifa, A.md. Kep
Divisi Pendidikan : Kamarullah
Divisi Keagamaan : Safrijal

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Program Kerja IPEMAPA

Devisi  Monitoring
  • Mengawasi dan bekerjasama dengan masyarakat dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada dalam masyarakat kecamatan Paya Bakong
  •  Mengawasi kinerja setiap divisi

Devisi Advokasi
...
  •  Bekerjasama dengan aparatur kecamatan dalam menyelesaikan perkara yang timbul dalam masyarakat

Devisi Infokom

  • Memberikan info terkini dan terhangat yang penting untuk diketahui
  • Menjalin hubungan dengan media lokal dan inter lokal
  • Menjadikan IPEMAPA yang up to date dan responsive terhadap permasalahan dalam masyarakat

Devisi Humas
  • Menjalin hubungan dengan lembaga dan organisasi lain
  • Menjalin hubungan dengan aparatur Kecamatan
  • Melakukan sosialisasi ke kampung-kampung di Kecamatan Paya Bakong
  • Menjalin hubungan dengan Pemprov / Pemda
  • Menganalisis hubungan antar pengurus cabang dan daerah

Devisi PSDM
  • Mencetak kader yang mandiri, berbakat dan profesional dalam segala bidang
  • Mengirim utusan untuk mengikuti pelatihan/ tryning

Devisi Pemberdayaan Perempuan
  • Membentuk pengembangangan bakat
  • Mengadakan seminar
  • Mengadakan workshop

Devisi Publikasi dan Dokumentasi
  • Mengamandemenkan semua data dan kegiatan yang di lakukan
  • Mengelola Website, E-mail, dan Facebook Group
  • Mengelola database IPEMAPA

Devisi Olah Raga
  • Membentuk tim olahraga
  • Ikut serta dalam setiap turnamen
  • Mengadakan turnamen antar kampung Kecamatan Paya Bakong
  • Mengirim pemain ke devisi I, II, III dan Utama
  • Mengadakan Baju olahraga

Devisi Kesehatan
  • Menjalin hubungan dengan PUSKESMAS kecamatan Paya Bakong
  • Memberi informasi tentang penyakit ke Masyarakat
  • Melakukan penyuluhan tentang pentingnya kesehatan ke desa-desa di kecamatan Paya Bakong
  • Membuat seminar publik Penyuluhan Narkoba, HIV/AIDS, DBD dan berbagai penyakit lainnya.

Devisi Pendidikan
  • Mengadakan try out ke SMP, SMA di Kecamatan Paya Bakong
  • Memfasilitasi pemuda/i kecamatan Paya Bakong yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi
  • Bekerjasama dengan lembaga pendidikan
  • Mengusahakan beasiswa

Devisi Keagamaan
  • Merayakan hari besar islam
  • Santunan anak yatim
  • Pendalaman pengetahuan agama
  • Mendukung program pemerintah dalam penerapan syariat islam
  • Menjalin hubungan dengan lembaga keagamaan
  • Baksos ke daerah terpencil

------------------------------------------------------------------------------------------------

RANCANGAN
PERATURAN TATA TERTIB
MUSYAWARAH BESAR IKATAN PEMUDA MAHASISWA KEC.PAYA BAKONG
(IPEMAPA) BANDA ACEH



BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Musyawarah Ikatan Pemuda Mahasiswa Kecamatan Paya Bakong (IPEMAPA) Banda Aceh, merupakan pencerminan pelaksanaan Demokrasi Organisasi IPEMAPA Banda Aceh.




BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 2 
Musyawarah mempunyai wewenang dan tugas sebagai berikut :
  1. Menetapkan AD/ART.
  2. Menetapkan dan memilih formatur.
  3. Menetapkan program kerja.

BAB III
PESERTA
Pasal 3
Peserta terdiri-dari seluruh pemuda dan masyarakat yang berasal dari Kecamatan Paya bakong.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Pasal 4
Peserta berhak untuk :
  1. Mengeluarkan pendapat, pernyataan dan usul-usul serta saran-saran baik secara lisan maupun tulisan.
  2. Memilih dan dipilih
  3. Menghadiri rapat
  4. Sebelum menghadiri rapat, setiap peserta harus menanda tangani daftar hadir yang telah disediakan oleh panitia penyelenggara.
 BAB V
KOMISI - KOMISI
Pasal 5
  1. Musyawarah membentuk komisi-komisi menurut kebutuhan.
  2. Komisi-komisi Musyawarah dapat membentuk Sub-sub Komisi menurut keperluan.
  3. Komosi-komisi Musyawarah bertugas memusyawarahkan dan mengambil keputusan yang menjadi tugas komisi bersangkutan.
  4. Laporan komisi disusun oleh pimpinan komisi dengan memperhatikan saran-saran dan pendapat para Anggota Komisi.
  5. Laporan komisi –komisi disampaikan dalam Sidang Paripurna dan selanjutnya diserahkan kepada Pimpinan sidang untuk disahkan.


Pasal 6
  1. Pimpinan Komisi Musyawarah terdiri dari seorang ketua, seorang sekretaris, dan anggota-anggota.
  2. Pimpinan Komisi Musyawarah dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam rapat yang dipimpin oleh pimpinan musyawarah.
  3. Pimpinan  Komisi Musyawarah merupakan satu kesatuan yang bersifat kolektif.
  4. Pembagian tugas diantara Pimpinan Komisi Musyawarah diatur sendiri berdasarkan tugas-tugas komisi musyawarah. 

BAB VI
RAPAT -RAPAT
Pasal 7


Jenis-jenis rapat dalam musyawarah :
  1. Rapat Paripurna Musyawarah (Pleno).
  2. Rapat Pimpinan Musyawarah.
  3. Rapat Komisi/Sub Komisi Musyawarah.
Pasal 8
  1. Setelah sidang dibuka, pimpinan sidang menjelaskan secara singkat pokok-pokok acara sidang.
  2. Pimpinan sidang menjaga agar sidang berjalan sesuai dengan ketentuan/peraturan tata tertib.
Pasal 9


 Apabila seorang peserta melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban sidang, pimpinan sidang memperingatkan agar peserta tersebut menghentikan perbuatan tersebut.
  1. Jika peringatan tersebut pada ayat 1 (satu) pasal ini tidak di indahkan, ketua sidang dapat memerintahkan peserta untuk meninggalkan ruang sidang.

BAB VII
QOURUM DAN TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10

Sidang paripurna Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri 1/3 dari jumlah anggota peserta.

Pasal 11

  1. Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
  2. Apabila dalam pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak hasil pengutan suara menunjukkan hasil yang sama banyaknya, maka pengutan suara diulang kembali hingga mencapai suara terbanyak.
  
BAB VIII
TATA CARA PEMILIHAN CALON PENGURUS
Pasal 12
Yang dapat menjadi calon Ketua adalah anggota IPEMAPA
  1. Di utamakan dapat membaca al-qur’an.
  2. Dapat menulis dan membaca.
  3. Berpartipasi, berdedikasi, loyal terhadap organisasi Daerah, dan memiliki moralitas.


Pasal 13

Yang dapat menjadi pengurus IPEMAPA :
  1. Pemuda dan masyarakat  dari Kecamatan Paya Bakong yang berdomisili di Banda Aceh.
  2. Formatur mengumumkan susunan pengurus IPEMAPA pada sidang pleno musyawarah.


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam peraturan tata tertib ini akan diatur kemudian dan diputuskan oleh musyawarah.
  2. Ketentuan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


            Banda Aceh, 03 Oktober 2010
            Tempat : Anjungan Aceh Utara

Share this article :
 
Design : Creating Website | Safrizal | Paya Bakong - Aceh Utara
Copyright © 2010. Paya Bakong News - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Safrizal
Proudly powered by Blogger